LANGKAH STRATEGIS PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK DALAM MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA SE KALIMANTAN BARAT [1]
Oleh : Naffi, S.Ag., M.H
(Wakil Panitera PA. Pontianak )
A. PENDAHULUAN
Jurusita adalah merupakan bagian dari pelaksana tugas Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata mempunyai peran yang tidak kalah penting dengan pejabat lain di Pengadilan, karena keberadaannya diperlukan sejak belum dimulainya persidangan hingga pelaksanaan putusan Pengadilan, dalam melaksanakan tugas selaku pejabat fungsional umum Pengadilan, tentu saja tidak sedikit tantangan ditemukan dilapangan, banyak yang tidak tahan menghadapi godaan dilapangan, tantangan bangaimana usaha seorang jurusita menemukan alamat pihak secara maksimal, dua tiga bahkan sampai empat kali upaya menemukan alamat, apabila ditemukan alamat dan yang bersangkutan sedang tidak berada di alamat tersebut Jurusita/Jurusita Pengganti harus rela kembali untuk bertemu secara langsung, tidak serta merta apabila tidak bertemu langsung disampaikaan melalui lurah/desa, itu terlalu sederhana, terlalu mudah, sekalipun ini dibenar, namun ini sangat tergantung kepada jiwa dan semangaat seorang Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditangannya juga terletak nilai-nilai keadilan ditentukan.
[1] Makalah ini adalah merupakan catatan dari Kegitatan Pembinaan kejurusitaan Pengadilan Agama se- Kalimantan Barat Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, pada tanggal 15 Desember 2014 di PTA. Pontianak, Peserta adalah Ketua, Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti, dengan Pemateri adalah :
selengkapnya KLIK DISINI