logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2039

KUCING HITAM DI DALAM KARUNG ILMU HUKUM

oleh : Hardinal

Hakim Tinggi PTA Pekanbaru

A. MUKADDIMAH

Kita pasti sering mendengar,bahkan sudah sangat familiar di telinga kita suatu ungkapan “Seperti membeli kucing di dalam karung”, artinya suatu warning agar kitalebih berhati-hati dalam bertransaksi. Jangan berani melakukan spekulasi,yangdalam referensi agamaIslam dikategorikan perbuatangharar (ketidak jelasan dan manifulatif). Maksudnya dalam hal apa saja,dalam bentuk bisnis komersial ataukah dalam bentuk politik sejenis Pilkada. Khususyang disebut terakhirakankita hadapi bersamasecara serentak dalam waktu tidak lama lagi (sekitar tanggal 9 Desember 2015), biasanya dalam kegiatan seperti ini marakterjadi obral janji. Mudah-mudahan arena politik berupa pesta demokrasi kali ini tidak beralih menjadi ajang“pestapora”yang menghalalkan segalanya dan terhindar pula  dari “pestabola” yang dapat menyepak,alias menendang kaki kawan sendiri. Hendaknya bendera independensi dapat tegak berkibar di mana-mana dan masyarakat kita tidak terjebak dalam menjatuhkan pilihan pada the dark cat in the bag (kucing hitam dalam karung).Tapi pokok kajian tulisan ini bukan hendak mengupas masalah “perpolitikan”, karena hal itu memang bukan dunia kita; dunia kita tentunya tidak membias dari masalah hukum.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice