KUCING HITAM DI DALAM KARUNG ILMU HUKUM
oleh : Hardinal
Hakim Tinggi PTA Pekanbaru
A. MUKADDIMAH
Kita pasti sering mendengar,bahkan sudah sangat familiar di telinga kita suatu ungkapan “Seperti membeli kucing di dalam karung”, artinya suatu warning agar kitalebih berhati-hati dalam bertransaksi. Jangan berani melakukan spekulasi,yangdalam referensi agamaIslam dikategorikan perbuatangharar (ketidak jelasan dan manifulatif). Maksudnya dalam hal apa saja,dalam bentuk bisnis komersial ataukah dalam bentuk politik sejenis Pilkada. Khususyang disebut terakhirakankita hadapi bersamasecara serentak dalam waktu tidak lama lagi (sekitar tanggal 9 Desember 2015), biasanya dalam kegiatan seperti ini marakterjadi obral janji. Mudah-mudahan arena politik berupa pesta demokrasi kali ini tidak beralih menjadi ajang“pestapora”yang menghalalkan segalanya dan terhindar pula dari “pestabola” yang dapat menyepak,alias menendang kaki kawan sendiri. Hendaknya bendera independensi dapat tegak berkibar di mana-mana dan masyarakat kita tidak terjebak dalam menjatuhkan pilihan pada the dark cat in the bag (kucing hitam dalam karung).Tapi pokok kajian tulisan ini bukan hendak mengupas masalah “perpolitikan”, karena hal itu memang bukan dunia kita; dunia kita tentunya tidak membias dari masalah hukum.
Selengkapnya KLIK DISINI