logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 11535

KUALIFIKASI ADHOL-NYA WALI DALAM PENETAPAN WALI ADHOL

DI PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH

(Telaah atas Beberapa Penetapan Wali Adhol)

Oleh : M. Natsir Asnawi, S.HI.

A. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan akad yang sangat kuat (mitsâqan galidzhan) antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah. Definisi tersebut paling tidak yang dimaksudkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991[2]. Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa dalam suatu perkawinan, terdapat beberapa unsur mendasar, yaitu 1) adanya ikatan lahir bathin yang kuat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan; 2) pelaksanaannya merupakan wujud dari ibadah kepada Allah SWT; dan 3) bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah.


selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice