Kredo Fiat Justitia et Pereat Mundus
Oleh Achmad Fauzi
(Hakim Pratama Utama di Pengadilan Agama Kota Banjar, Jawa Barat)
Barangkali Raja Hungaria dan Bohemia, Ferdinand I (1503–1564), tak nyana dunia bakal diterjang virus Korona. Adagium hukum yang ia cetuskan, fiat justitia et pereat mundus, benar-benar menegasikan pengecualian kondisi penegakan hukum. Andai kredo itu dicetus saat dunia menghadapi pandemi virus Korona, para ahli hukum mungkin ramai-ramai menggugat: Di manakah ruh hukum bersemayam untuk mengabdi kepada kemanusiaan?
Fiat justitia et pereat mundus menurut Wikipedia berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa. Pekik kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua kondisi selain keadaan dunia telah binasa. Tak peduli dunia sedang diguncang badai, pandemi, perang, dan situasi buruk lainnya, pantang hukum meletakkan mahkotanya.
Maksim hukum lainnya yang memiliki kemiripan kondisi ialah fiat justitia ruat caelum. Kredo tersebut diucapkan pertama kali oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Menurut Wikipedia, fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini juga menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.
Selengkapnya, KLIK DI SINI