logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1185

KORUPSIDALAM PERSFEKTIF PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

DI INDONESIA

Oleh   : Naffi, S. Ag., M.H. 1

A.    PENDAHULUAN                 

        1.   Pengantar

Kajahatan korupsi di Indonesia telah mampu memasuki ranah kejahatan yang luar biasa oleh karenanya perlu penaggulangan yang lebih serius dan luar biasa pula, dapat diibaratkan tanaman yang tumbuh subur , semakin serius upaya pemerintah menanggulangi semakin menyeruak pula aksi korupsi, seakan telah menjadi suatu lapangan pekerjaan yang menarik, sebut saja Kasus Gayus Tambunan dengan indikasi korupsi di Dirjen pajak dengan milyaran rupiah, ini bisa dimaknai telah mampu mentelantarkan milyaran umat mamusia untuk siap menjadi manusia terisolir akibat perbuatan Gayus, demikian pula dibidang infrastruktur telah mampu memperpanjang masa kehancuran struktur seharusnya jalan jalan lintas kota, dan menuju gang tidak terlihat lagi menyiksa dan menyulitkan transpotasi, setidaknya akibat ulah Gayus dan kelompoknya ketersediaan anggaran dari sumber pajak dalam APBN menjadi tidak mampu mengakomodir kepentingan rakyat .

 


1 . Wakil Panitera PA Pontianak


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice