KORUPSIDALAM PERSFEKTIF PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DI INDONESIA
Oleh : Naffi, S. Ag., M.H. 1
A. PENDAHULUAN
1. Pengantar
Kajahatan korupsi di Indonesia telah mampu memasuki ranah kejahatan yang luar biasa oleh karenanya perlu penaggulangan yang lebih serius dan luar biasa pula, dapat diibaratkan tanaman yang tumbuh subur , semakin serius upaya pemerintah menanggulangi semakin menyeruak pula aksi korupsi, seakan telah menjadi suatu lapangan pekerjaan yang menarik, sebut saja Kasus Gayus Tambunan dengan indikasi korupsi di Dirjen pajak dengan milyaran rupiah, ini bisa dimaknai telah mampu mentelantarkan milyaran umat mamusia untuk siap menjadi manusia terisolir akibat perbuatan Gayus, demikian pula dibidang infrastruktur telah mampu memperpanjang masa kehancuran struktur seharusnya jalan jalan lintas kota, dan menuju gang tidak terlihat lagi menyiksa dan menyulitkan transpotasi, setidaknya akibat ulah Gayus dan kelompoknya ketersediaan anggaran dari sumber pajak dalam APBN menjadi tidak mampu mengakomodir kepentingan rakyat .
1 . Wakil Panitera PA Pontianak
selengkapnya KLIK DISINI