logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7365

KONTROVERSI PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM PERUNDANG - UNDANGAN DI INDONESIA

Oleh : Drs.H.Tarsi, SH, M.HI/ Ketua PA.Pelaihari.

Pendahuluan.

Syariat Islam diturunkan ke dunia adalah sebagai rahmatan lil ‘alamin. Pada satu sisi, memang Islam menghendaki seorang muslim mengamalkan agamanya secara kaffah. Namun pada sisi lain, ajaran ini juga memiliki ruang toleransi dan daya perekat yang cukup efektif. Artinya dengan pengamalan Islam secara kaffah oleh orang muslim, maka pemeluk agama lain akan turut terlindungi. Namun sebaliknya persoalan yang muncul adalah jika umat non muslim mayoritas bahkan seperdua saja tinggal dalam sebuah daerah di Indonesia ini, umat Islam terasa tidak aman dan seringkali timbul kegelisahan. Pertanyaannya kemudian muncul sejauh manakah pengetahuan umat di luar Islam terhadap syariat Islam tersebut, atau bahkan sudah sejauh manakah pemahaman umat Islam sendiri terhadap syariat ?


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice