logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4681

KONSTITUSI POLITIK PERSPEKTIF UUD 1945

Oleh: Alimuddin, SHI, MH.[1]

PROLOG

Menurut Brian Thompson, secara sederhana pernyataan: "what is a constitution?" dapat dijawab bahwa "...a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization."[2] Kebutuhan akan naskah konstitusi tertulis itu merupakan sesuatu yang niscaya, terutama organisasi dalam bentuk badan hukum. Sebut saja Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yang dikaitkan dengan status perguruan tinggi negeri tertentu. Sebagai badan hukum, maka setiap perguruan tinggi yang bersangkutan memerlukan dokumen anggaran dasar tersendiri sebagai konstitusi seperti halnya badan-badan hukum lainnya, seperti yayasan, perkumpulan, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.

Demikian pula negara, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Hanya Inggris dan Israel saja yang sampai sekarang dikenal tidak memiliki satu naskah tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar di kedua negara ini tidak pernah dibuat, tetapi tumbuh.[3] Berlakunya sebuah konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini yang disebut oleh para ahli sebagai 'constituent power'[4] yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya konstitusi.


[1] Hakim Pengadilan Agama Pandan/Redaktur Majalah Digital Peradilan Agama (Badilag).

[2] Brian Thompson, Textbook on Constitutional and Administrative Law, edisi ke-3, Blackstone Press Ltd, London, 1997, halaman 3.

[3] Bandingkan dengan kesimpulan yang dikemukakan Brian Thompson tentang Konsitusi Inggris: "In other words The British constitution was not made, rather it has grown". Ibid, halaman 5. Lihat pula Jimly Asshiddiqie, Buku Konstitusi dan Konstitusionalisme, KonPress, Jakarta, halaman 16.

[4] Lihat Brian Thompson, Op.Cit, halaman 5.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice