KONSEP MAQAHID AL-SYARI’AH DALAM PERKAWINAN
Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)
A. Pengertian Maqashid Al-Syari’ah.
Maqashid Al- Syari’ah ditinjau dari lughawi (bahasa), maka terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid adalah bentuk jama’ dari maqashid yang berarti kesengajaan atau tujuan. Syari’ah secara bahasa berarti المواضع تحدر الى الماء yang berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju sumber air ini dapat juga dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok. Al-Syatibi Maqashid al-Syari’ah adalah:
“Tujuan-tujuan syariat dalam Maqashid al-Syari’ah menurut Al-Syatibi ditinjau dari dua bagian. Pertama, berdasar pada tujuan Tuhan selaku pembuat syariat. Kedua, berdasar pada tujuan manusia yang dibebani syariat. Pada tujuan awal, yang pertama, berkenaan dengan segi tujuan Tuhan dalam menetapkan prinsip ajaran syari’at, dan dari segi ini Tuhan bertujuan menetapkannya untuk dipahami, juga agar manusia yang dibebani syariat dapat melaksanakan, juga agar mereka memahami esensi hikmah syariat tersebut”.
Abu Ishaq Al-Syatibi dalam buknya Al-Muwafaqat Juz II, hal.4, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Allah SWT menetapkan hukum-hukumnya terhadap umat manusia bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat manusia itu sendiri baik di dunia maupun di akhirat kelak.
selengkapnya KLIK DISINI
.