logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2267

Kompetensi Pengadilan Agama dan Syahadah Istifadhah (Testimonium De Auditu) dalam Perkara Isbat Wakaf

Oleh : Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si[1]

I. Pendahuluan

Pada era modern seperti saat ini, wakaf sebagai salah satu bentuk philanthropy Islam telah mulai dipandang sebagai sarana strategis pembangunan ekonomi nasional. Dalam hal ini wakaf sebenarnya memiliki peran yang cukup signifikan setelah zakat terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat lemah. Terlebih, diantara karakteristik wakaf yakni jumlah nominal dari barang yang diwakafkan harus tetap, berbeda dengan selain wakaf yang langsung habis setelah digunakan.

Filosofi wakaf yang wajib mempertahankan asset wakafnya yang berbeda dengan zakat, infaq dan shadaqah dianggap lebih unggul. Dengan bertahannya asset wakaf maka kemaslahatan bagi masyarakat secara continue dapat tercapai. Dari aspek keabadian benda dan nilai, wakaf dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada khayalak umum dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu hasil pengelolaan wakaf boleh didistribusikan atau dimanfaatkan oleh orang kaya yang tidak berhak menerima zakat.[2]


[1] Penulis adalah salah seorang peserta Diklat Latsar Badan Pelatihan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan CPNS CAKIM Angkatan LXXXIX, Satker Pengadilan Agama Manna

[2] Dr. Ulya Kencana, S.Ag, M.H, Hukum Wakaf Indonesia; Sejarah, Landasan Hukum dan Perbandingan antara Hukum Barat, Adat, dan Islam, (Malang: Setara Press, 2017), hal. 5


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice