logo web

Dipublikasikan oleh PA Jember pada on . Dilihat: 662

Komparasi Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah

Oleh : Yumna Hasna’ Azizah

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember

 

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan orang lain dan tidak dapat hidup sendiri. Semakin maju sebuah masyarakat, semakin banyak hal yang perlu diatur untuk mempertahankan keseimbangan antara individu dalam masyarakat tersebut. Kesepakatan-kesepakatan antar individu, nantinya akan meningkat menjadi perjanjian sampai dengan pelaksanaan perjanjian itu sendiri.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian atau "overeenkomst" adalah tindakan di mana satu atau beberapa individu menyetujui untuk terikat dengan satu atau beberapa individu lainnya. Perjanjian atau kontrak, pada dasarnya menciptakan hubungan hukum yang mengikat antara pihak-pihak yang bersepakat, baik itu dibuat secara lisan atau tertulis. Ketika kedua belah pihak telah menyetujui perjanjian, perjanjian tersebut menjadi hukum atau undang-undang yang mengikat mereka. Oleh karena itu, pihak-pihak yang telah setuju untuk terikat oleh perjanjian tersebut harus mematuhi pelaksanaannya.

 

ARTIKEL SELENGKAPNYA : KLIK DISINI 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice