Komparasi Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah
Oleh : Yumna Hasna’ Azizah
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan orang lain dan tidak dapat hidup sendiri. Semakin maju sebuah masyarakat, semakin banyak hal yang perlu diatur untuk mempertahankan keseimbangan antara individu dalam masyarakat tersebut. Kesepakatan-kesepakatan antar individu, nantinya akan meningkat menjadi perjanjian sampai dengan pelaksanaan perjanjian itu sendiri.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian atau "overeenkomst" adalah tindakan di mana satu atau beberapa individu menyetujui untuk terikat dengan satu atau beberapa individu lainnya. Perjanjian atau kontrak, pada dasarnya menciptakan hubungan hukum yang mengikat antara pihak-pihak yang bersepakat, baik itu dibuat secara lisan atau tertulis. Ketika kedua belah pihak telah menyetujui perjanjian, perjanjian tersebut menjadi hukum atau undang-undang yang mengikat mereka. Oleh karena itu, pihak-pihak yang telah setuju untuk terikat oleh perjanjian tersebut harus mematuhi pelaksanaannya.
ARTIKEL SELENGKAPNYA : KLIK DISINI