KINSHIP TERMS DAN PEMETAAN HUKUM WARIS ISLAM
kajian atas perbedaan hak waris saudara sekandung, sebapak dan seayah
Dr. Sugiri Permana, MH1
A. Latar Belakang
Pembahasan mengenai hukum waris Islam selalu memberikan rangsangan kepada para ahli hukum untuk menelitinya dari berbagai sudut pandang. Selain hukum waris dapat dilihat pada berbagai kitab fikih, hukum waris juga dapat ditemukan secara tersendiri dengan sudut pandang yang berbeda. Imam al-Rahabi (497-579 H) dan Imam al-Fard> } menulis tentang waris dalam bentuk syair. Abu Zahrah (1963) di samping juga beberapa ulama fikih telah menulis hukum waris bersamaan dengan kajian hukum lainnya.
Perbedaan hak waris antara anak perempuan dan anak laki-laki sering kali menjadi titik sentral perdebatan hukum waris Islam. Perbedaan hak waris tidak hanya terlihat antara hak anak perempuan dan anak laki-laki, tetapi juga terhadap keturunannya. Pada saat tidak ada ahli waris anak laki-laki, maka cucu laki-laki dari anak laki-laki menempati kedudukan ayahnya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi anak perempuan dari anak laki-laki dan tidak berlaku pula bagi cucu lakilaki atau perempuan dari anak perempuan. Cucu perempuan dari anak laki-laki masih memungkinkan untuk mendapatkan hak waris bersama dengan bibinya, akan tetapi cucu perempuan dari anak perempuan tidak akan mendapatkan hak waris bersama dengan bibinya.
Selengkapnay KLIK DISINI