logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2736

Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Pelanggaran Hukum Perkawinan
Bagi Umat Islam di Indonesia

Oleh: Rio Satria

(Hakim Pengadilan Agama Sengeti)

Abstrak

Pernikahan menurut hukum perkawinan di Indonesia merupakan hal yang sakral, sehingga untuk menjaga kesakralannya, pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan setiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pelanggaran terhadap pencatatan pernikahan masih banyak terjadi, jumlah perkara permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama, setiap tahun selalu mengalami peningkatan, bukan hanya pernikahan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan, namun lebih didominasi oleh pernikahan setelah lahirnya Undang-Undang tersebut. Dasar pemikiran perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 adalah untuk memberikan dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan

perkara tertentu, termasuk pelanggaran atas Undang-Undang tentang Perkawinan. Namun perubahan kata perdata tertentu menjadi perkara tertentu belum memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menegakkan wibawa hukum perkawinan di Indonesia. Guna terwujudnya penegakan hukum secara terintegrasi atas pelanggaran Undang-Undang tentang Perkawinan di PengadilanAgama, perlu dilakukan perubahan, baik melalui perubahan ketiga atas Undang-

Undang Peradilan Agama, Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, atau kembali menghidupkan RUU Hukum Materil Peradilan Agama yang sudah lama menghilang.

Kata kunci: Kompetensi Pengadilan Agama, Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice