Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Pelanggaran Hukum Perkawinan
Bagi Umat Islam di Indonesia
Oleh: Rio Satria
(Hakim Pengadilan Agama Sengeti)
Abstrak
Pernikahan menurut hukum perkawinan di Indonesia merupakan hal yang sakral, sehingga untuk menjaga kesakralannya, pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan setiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pelanggaran terhadap pencatatan pernikahan masih banyak terjadi, jumlah perkara permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama, setiap tahun selalu mengalami peningkatan, bukan hanya pernikahan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan, namun lebih didominasi oleh pernikahan setelah lahirnya Undang-Undang tersebut. Dasar pemikiran perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 adalah untuk memberikan dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan
perkara tertentu, termasuk pelanggaran atas Undang-Undang tentang Perkawinan. Namun perubahan kata perdata tertentu menjadi perkara tertentu belum memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menegakkan wibawa hukum perkawinan di Indonesia. Guna terwujudnya penegakan hukum secara terintegrasi atas pelanggaran Undang-Undang tentang Perkawinan di PengadilanAgama, perlu dilakukan perubahan, baik melalui perubahan ketiga atas Undang-
Undang Peradilan Agama, Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, atau kembali menghidupkan RUU Hukum Materil Peradilan Agama yang sudah lama menghilang.
Kata kunci: Kompetensi Pengadilan Agama, Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan.
Selengkapnya KLIK DISINI