logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2078

KEWENANGAN BARU PERADILAN AGAMA DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

BERDASARKAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG  KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

(Refleksi Sewindu Usia KHES)

oleh : Ahmad Satiri S.Ag.,M.H

A. Pendahuluan

Dinamika kewenangan Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga yudikatif yang berada dibawah Mahkamah Agung telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, peradilan agama telah bermetamorfosa sedemikian rupa hingga menjadi seperti yang ada sekarang ini.  Kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah”, yang kemudian diubah pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah”. Perubahan kewenangan Peradilan Agama merupakan tuntutan publik atas kepastian penyelesaian hukum sengketa ekonomi syari’ah dengan berlandaskan kepada pelaksanaan hukum Islam yang selama ini merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice