logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2648

Kewarisan Murtadin & Anak Angkat

Drs. H. A. Kadir, M.H. CPNLP., CLMA., CPW., CPSP.

Panitera Pengadilan Agama Palu

Murtadin artinya orang-orang murtad, dan masalah ke-waris-an mereka sering menjadi polemik dikalangan para sarjana. Umumnya sarjana hukum Islam menganggap orang murtad itu bukan ahli waris. Benarkah anggapan tersebut ? Tentu saja sebelum membenarkan atau menafikannya, maka harus lebih dulu diketahui tentang takrif murtad dan ahli waris. Sebutan murtad berasal dari kata riddah atau irtidad yang berarti keluar dari Islam, baik dengan hati, ucapan maupun tindakan. Murtad dengan hati, berkeyakinan bahwa shalat, zakat, puasa, dan haji itu tidak perlu. Murtad dengan ucapan misalnya seseorang menyatakan Allah beranak pianak, atau mengucapkan bahwa dirinya telah keluar dari Islam. Dan murtad dengan tindakan seperti membolehkan meminum minuman keras, atau melakukan perzinaan, dan yang sejenisnya. Istilah murtad itu juga digunakan untuk menyebut sebuah periode pembangkangan yang ditandai dengan munculnya sejumlah nabi palsu yang timbul di kalangan suku-suku padang pasir beberapa saat setelah Nabi Muhammad wafat. Dan perkataan ahli waris terdiri dari dua kata, yaitu ; ahli dan waris. Ahli (ahl) adalah keluarga, sedang waris (wârits) merupakan pemilik warisan (Pewaris). Jadi “Ahli waris” berarti “Keluarga Pewaris”.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice