logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1792

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Syariah ?

Oleh : M. Yeri Hidayat (Cakim PA Sanggau)

Keterbukaan Informasi Publik atau disingkat KIP bukanlah barang baru, melainkan hal yang sudah mulai diterapkan sejak kurun dua puluh tahun terakhir, sejak terjadi perubahan paradigma berfikir, yaitu dari “semua informasi tertutup kecuali yang dinyatakan terbuka” menjadi “semua informasi terbuka kecuali yang dinyatakan tertutup”.

Keterbukaan informasi publik ini mula-mula terasa secara implisit pada UU No. 25 Tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional yang mendorong kebebasan dan transparansi informasi, barulah puncaknya muncul UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP beserta aturan turunannya.

Merujuk kepada UU KIP dan aturan turunannya seperti SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/ 2011 bahwa informasi dalam pelayanan pengadilan terdiri dari tiga kategori, yakni:


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice