logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1564

KESIAPAN SDM PERADILAN AGAMA MASALAH DAN SOLUSI DALAM PROSES

PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN  SYARIAH.[1]

Oleh : Dr. Drs. H. Trubus Wahyudi, SH., MH.[2]

Pembahasan ihwal “Kesiapan SDM Peradilan Agama, Masalah dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah”  adalah termasuk pembahasan  dalam cakupan penanganan  sengketa  dalam   sistem hukum  ekonomi syariah yang  berkaitan  erat dengan  Lembaga Peradilan  Agama  serta    sistem hukum ekonomi  syariah itu sendiri.

Eksistensi Ekonomi Syariah yang berkembang di Indonesia dewasa ini tentunya pada gilirannya akan menunjang stabilitas perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi.

Landasan konstitusional demokrasi ekonomi tertuang dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pasca Amandemen[3], menyebutkan : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi  dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan  dan kesatuan ekonomi nasional”.

Salah satu bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat  dalam perekonomian  nasional   tersebut  adalah realitas  pengembangan sistem  ekonomi  berdasarkan nilai Islam atau syariah dengan mengangkat  prinsip-prinsipnya  ke dalam  sistem hukum nasional. Prinsip syariah  yakni berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan dan keuniversalan dan rahmatan lil-alamin. Nilai-nilai tersebut tentunya diterapkan  dalam    pengaturan system hukum ekonomi  syariah  termasuk di dalamnya perbankan syariah.


[1]  Makalah ini  disampaikan dalam “Seminar  Nasional Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah” yang diselenggarakan  oleh Fakultas Hukum  Universitas  Negeri Semarang  (UNNES) pada tanggal 12 Oktober 2016.

[2]  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang. E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..">Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

[3]  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945 Amandemen I, II, III,  IV dengan Penjelasannya, Lengkap Bagian-bagian yang diamandemen  Serta Proses dan Perubahannya, (Surabaya : CV. Pustaka Agung Harapan), Cet.., Th.., hal. 108.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice