KESIAPAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK DALAM MENANGANI PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARI’AH [1]
Oleh : Naffi, S.Ag,. M.H
(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak)
- Pendahuluan
Gagasan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mengemas kegiatan pengembangan Sumber Daya manusia di bidang Hukum Ekonomi Syariah yang dibagi menjadi 2 (dua) wilayah, masing-masing Wilayah I terdiri Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Ketapang, Pengadilan Agama Sintang dan Pengadilan Agama Putussibau, sedangkan Wilayah II terdiri Pengadilan Agama Mempawah, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Sambas dan Pengadilan Agama Sanggau. Gagasan/ide cemerlang ini patut didukung bersama-sama oleh Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan Barat, agar pengembangan Sumber Daya Manusia bidang ekonomi Syariah segera terpenuhi.
Wilayah I telah melaksanakan kegiatan Diskusi Ekonomi Syari’ah pada tanggal 10-11 Nopember 2014, di Pengadilan Agama Pontianak, pemateri langsung Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H.,M.H). peserta adalah hakim dan Panitera/Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Wilayah I.
[1]Tulisan ini merupakan catatan- catatan pada Pelaksanaan Diskusi Ekonomi Syariah Wilayah I (PA. Pontianak, PA. Ketapang, PA. Sintang dan PA Putussibau) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada tanggal 10-11 November 2014 di Pengadilan Agama Pontianak dengan sedikit tambahan.
selengkapnya KLIK DISINI