KEPAILITAN (TAFLIS) DALAM KONSEP
EKONOMI SYARI’AH DAN TATA CARA PENYELESAIAN DALAM SENGKETA
Oleh
Dr.Ahmad Mujahidin, SH.,MH.
Peneliti dan Pengajar Pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI
Hakim Tinggi PTA Samarinda
Pendahuluan
Perkembangan perekonomian global membawa pengaruh terhadap perkembangan hukum terutama hukum dagang yang merupakan roda penggerak perekonomian. Erman Radjagukguk menyebutkan bahwa globalisasi hukum akan menyebabkan lahirnya peraturan hukum di negara-negara berkembang mengenai investasi,perdagangan, jasa dan bidang perekonomian lainnya mendekati negara-negara maju(convergency).Dalam rangka menyesuaikan dengan perekonomian global, Indonesia melakukan revisi terhadap seluruh hukum ekonominya.Namun demikian tidak dapat disangkal bahwa perubahan terhadap hukum ekonomi Indonesia dilakukan juga karena tekanan dari badan-badan dunia seperti WTO, IMF dan Worl Bank. Bidang hukum yang mengalami revisi antara lain adalah hukum kepailitan. Hukum kepailitan sendiri merupakan warisan dari pemerintahan Kolonial Belanda yang notabenenya bercorak sistem hukum Eropa Kontinental. Di Indonesia saat ini dalam hukum ekonomi mendapat pengaruh yang cukup kuat dari sistem hukum Anglo Saxon.
800x600 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-bidi-font-family:Arial;} Pada dasarnya taflis (kepailitan) dapat terjadi karena makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan dimana muncul berbagai macam permasalahan utang piutang yang timbul dalam masyarakat. Begitu juga dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitas besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatan usahanya.
800x600 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-bidi-font-family:Arial;} Adalah suatu kewajaran apabila di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tumbuh kecenderungan untuk menciptakan sistem sosial ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam. Pemerintah menetapkan percepatan pengembangan ekonomi syariah menjadi agenda nasional dan menjanjikan adanya landasan hukum yang membantu pertumbuhan ekonomi syariah.
Selengkapnya KLIK DISINI