logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 16532

KEKUATAN HUKUM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Oleh: Al Fitri Johar, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Nusa Tenggara Timur)

Abstrak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan organisasi yang dapat memberikan nasihat dan saran mengenai masalah hukum, keagamaan dan sosial kemasyarakatan, melalui produknya bernama fatwa. Meskipun fatwa MUI tidak sama posisinya dengan hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh warga negara, namun fatwa MUI bisa atau dapat memiliki kekuatan mengikat setelah terlebeih dahulu ditransformasi ke dalam peraturan perundang-undangan.

Faktanya fatwa-fatwa yang diproduk oleh MUI telah memberi kontribusi positif terhadap regulasi sistem hukum Indonesia, baik dalam bentuk hukum pidana maupun perdata. Eksistensi fatwa MUI telah menjadi bagian terpenting dalam sistem hukum nasioanl dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan salah satu dari the living lawnya adalah hukum Islam. Namun terasa bahwa kewenangan fatwa belum mendapat tempat dan posisi yang semestinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan fatwa MUI masih saja diperdebatkan dan dianggap sinis.

Kata kunci ; Fatwa MUI, hukum Islam dan perundang-undangan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice