KEJAHATAN KORUPSI DAN PUTUSAN HAKIM
DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI
Oleh : Muntasir Syukri
(Hakim Pengadilan Agama Bangil)
A.PENDAHULUAN
Kasus korupsi di Indonesia semakin marak, ibarat parasit yang sudah membiak dan beranak pinak di semua sistim birokrasi pemerintahan. Baik pada level eksekutif, legislatif, yudikatif dan pihak swasta.[ Pemantauan ICW terhadap perkara korupsi selama tahun 2013 pelaku yang paling banyak diadili oleh Pengadilan adalah pejabat atau pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah (Kotamadya, Kabupaten, Provinsi) yaitu sebanyak 141 terdakwa. Empat besar selanjutnya adalah Swasta (59 terdakwa), lembaga publik seperti PN/Bappeda/BPK/BPB (20 terdakwa) dan kalangan kampus sekolah serta BUMN/BUMD masing-masing 15 terdakwa. Baca Catatan Pemantauan Perkara Korupsi Yang Divonis Oleh Pengadilan Selama Tahun 2013, diakses dari http//www. antikorupsi.org, tanggal 13/01/2014.] Survei pelaku bisnis yang dirilis perusahaan konsultan "Political and Economic Risk Consultancy, Ltd" (PERC) yang bermarkas di Hongkong dalam publikasinya yang mengumpulkan data pada Desember 2012 sampai minggu pertama Maret 2013 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup dari 16 negara Asia Pasifik.[ Political and Economic Risk Consultancy" (PERC) pada Desember 2012 sampai Maret 2013, dari www.asiarisk.com, diakses pada tanggal 19 Desember 2013, jam 16.00 wib.]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga superbodi yang dilahirkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu pertimbangan dibentuknya KPK adalah karena pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional dan lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
selengkapnya KLIK DISINI