KEDUDUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA DALAM INSTITUSI HUKUM ISLAM
(Kajian Methodologis Hukum Islam)
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo)
Abstrak : Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur-an dan As-Sunnah, diyakini sebagai hukum yang mampu memenuhi kebutuhan manusia dimanapun dan kapanpun, karena sifatnya yang universal. Dalam lingkup pertanggung jawabannya Hukum Islam memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan wacana hukum pada umumnya, yaitu kentalnya suasana ukhrawi yang transendental. Secara formal (officially) kerangka konseptual dan teoritiknya memang harus dibangun atas dasar pengabdian kepada Tuhan sehingga sangat berimplikasi pada format pertanggungjawabannya yang bersifat ganda, yaitu pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.
Indonesia bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekuler; Bangsa Indonesia mempunyai alternatif lain, yaitu Negara Pancasila, artinya dalam negara Pancasila agama merupakan bagian integral dari sistem mengatur ketata negaraan dan tidak dapat melepaskan agama dari negara.
selengkapnya KLIK DISINI
.