KEDUDUKAN DAN KEPROTOKOLAN PENGADILAN AGAMA
Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto[1]
1. Selayang Pandang
Pengadilan Agama adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, Tugas Pengadilan Agama yaitu memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan terhadap perkara perdata tertentu, dengan menganut asas personalitas keislaman, asas personalitas keislaman dimaksud adalah bagi orang-orang yang beragama Islam dan bagi orang-orang non Islam yang tunduk pada hukum Islam.
Kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana tersebut pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, antara lain yaitu; bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, Ekonomi Syariah dan kewenangan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Selain itu, pemahaman sempurna tentang Kedudukan, Kewenangan dan Keprotokolan Pengadilan Agama harus kita mengerti, untuk mengetahui apa saja tupoksi dan keprotokolan dari Pengadilan Agama itu sendiri.
[1] Hakim Pengadilan Agama Bajawa Kelas II, Kabupaten Ngada
Selengkapnya KLIK DISINI