logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10522

KEDUDUKAN DAN KEPROTOKOLAN PENGADILAN AGAMA

Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto[1]

1. Selayang Pandang

Pengadilan Agama adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, Tugas Pengadilan Agama yaitu memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan terhadap perkara perdata tertentu, dengan menganut asas personalitas keislaman, asas personalitas keislaman dimaksud adalah bagi orang-orang yang beragama Islam dan bagi orang-orang non Islam yang tunduk pada hukum Islam.

Kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana tersebut pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, antara lain yaitu; bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, Ekonomi Syariah dan kewenangan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Selain itu, pemahaman sempurna tentang Kedudukan, Kewenangan dan Keprotokolan Pengadilan Agama harus kita mengerti, untuk mengetahui apa saja tupoksi dan keprotokolan dari Pengadilan Agama itu sendiri.


[1] Hakim Pengadilan Agama Bajawa Kelas II, Kabupaten Ngada


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice