logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2405

KEBERADAAN KUTIPAN AKTA NIKAH PASCA PEMBUKTIAN PADA PENGADILAN AGAMA
Oleh : M. Jusuf
(Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pontianak)


PENDAHULUAN
Pengadilan Agama adalah salah satu lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung yang melaksanakan tugas dan wewenangnya : sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, serta perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Tentang Peradilan Agama. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.”

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bidang perkawinanlah yang paling banyak diselesaikan di Pengadilan Agama, khususnya untuk kasus-kasus perceraian baik itu cerai talak maupun cerai gugat dan dari tahun ketahun perkara cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama cenderung meningkat sehingga pelayanan kepada pencari keadilanpun tentu harus lebih ditingkatkan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice