logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5591

KAJIAN YURIDIS ATAS KETENTUAN PIDANA DALAM HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA

Oleh: Rustam.Lengkas SHI (Peg. PA. Paniai-Papua)

  1. Hukum Pidana

Hukum pidana dalam kehidupan manusia punya fungsi yang sangat penting, selain berfungsi untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur hukum juga punya fungsi lainnya, yaitu melindungi terhadap hal-hal yang hendak memperkosa kepentingan hukum. Hukum memberi batasan-batasan tertentu, sehingga manusia tidak bias sekehendak sendiri berbuat dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingannya agar tidak merugikan kepentingan dan hak orang lain.

Kepentingan hukum (rechtsbelang) adalah berupa segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota negara yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak diperkosa dan dilanggar oleh perbuatan-perbuatan manusia, yang semuanya ini ditujukan untuk terlaksananya dan terjaminnya ketertiban dalam segala bidang kehidupan masyarakat. Tentunya hal ini didukung dengan adanya rumusan dalam hukum pidana materiil atau pidana abstrak ataupun hukum pidana dalam keadaan diam, yang sumber utamanya adalah dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di dalam KUHP terdapat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice