logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 20244

Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah tentang Pencatatan Perkawinan di KUA dan Perceraian di Pengadilan Agama

Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa - NTT)

Abstrak

Perkawinan atau pernikahan merupakan salah satu dari bidang al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menetapkan hak-hak dan kewajiban di antara keduanya.[1]

Di Indonesia masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah pernikahan ini telah diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974  serta peraturan lainnya, seperti PMA No 1 tahun 1952 dan No. 4 tahun 1952 tentang wali Hakim. Pada pasal 2 bab II Kitab I KHI disebutkan bahwa Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.

Secara fikih apabila rukun dan syarat pernikahan sudah terpenuhi maka akad pernikahan itu adalah sah. Namun, apabila dihubungkan dengan hukum positif, selain harus memenuhi rukun dan syarat tersebut, akad nikah harus dicatat di KUA agar memperoleh legalisasi secara hukum dan untuk menjaga agar tercipta ketertiban administrasi pernikahan. Begitu juga halnya dengan perceraian yaitu haruslah dilakukan di depan sidang Peradilan Agama dengan beberapa tahapan sidang yang telah diatur dalam UU No 3 tahun 2006 tentang PA. Sesungguhnya apabila dilihat dari aspek kemaslahatan, pencatatan perkawinan di KUA dan perceraian melalui PA adalah demi menjaga ikatan suci perkawinan tersebut agar terbina dengan baik dan tertib.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice