KAIDAH-KAIDAH FIKIH MUAMALAT
Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.[1]
Pendahuluan
Sebagaimana di aklumi bahwa hukum Islam terbagi dalam berbagai bidang, seperti Ibadah, Jinayah, Muam’alah, Ahwalusy Syashiyah dan lain-lain. Dalam bidang-bidang tersebut terdiri dari satuan-satuan hukum furu’ (cabang) yang setidak-tidaknya terbagi dalam 3 (tiga) macam hukum yaitu; taklify, takhyiri dan wadl’iy. Pada hukum furu’ dari berbagai bidang tersebut kita dapati adanya hukum yang berlaku umum, seperti hukum haram membunuh orang tanpa sebab yang dibenarkan oleh syara’ dengan berdasar dalil:
wur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”.
Dalam ayat tersebut terkandung maksud, bahwa yang diharamkan itu bukan saja membunuh, tetapi melukai dan membuat orang cidera bahkan membuat orang susahpun diharamkan.