Jangan Biarkan Masyarakat Bingung !
(Realitas dalam Pembentukan Hukum Islam)
oleh Ali Rasyidi Muhammad*
Realitas sama dengan air yang mengalir di sungai, setiap kali kita mandi di sungai tesebut maka kita akan mandi dengan air yang berbeda, demikian pula hukum akan berubah dan senantiasa berbeda mengikuti realitas dan fenomena yang ada dan hidup di masyarakat. Sehingga sebelum satu aturan (hukum) diterapkan dalammasyarakat haruslah di pertimbangkan dari berbagai sudut pandang khususnya realitas dan kondisi masyarakat yang merupakan objek hukum, apakah sudah siap untuk menerima aturan tersebut atau tidak? Masih segar dalam ingatan penulis bagaimana Pemprov DKI Jakarta pernah mengeluarkan Perda tetang larangan merokok dengan ancaman hukuman denda dan penjara bagi masyarakat yang melanggar larangan tersebut, namun Perda tersebut tidaklah didasarkan pada penelitian yang mendalam akan realitas yang ada di masyarakat pada saat itu, dimana jutaan penduduk Jakarta adalah pecandu rokok sementara sarana dan prasarana untuk menegakkan Perda tersebut tidaklah memadai, hingga akhirnya Perda tersebut mandek ditengah jalan dan hanya menjadi bahan lelucon bagi masyarakat Jakarta.
Selengkapnya KLIK DISINI