logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1709

“Jalan Terang Peradilan Agama”

Oleh: Muhamad Choirudin, S.HI.

Tidak ada lagi kesemuan dan kelumpuhan yang telah menjangkit Peradilan Agama selama bertahun-tahun. Bahkan indikasi stroke di tubuh lembaga berlabel agama tersebut sedikit-demi sedikit mulai terobati”

---------

Dalam mendeskripsikan penelitian tentang perkembangan hukum Islam di dunia, Jasser Auda dalam bukunya Maqasid al-Shari’ah as Philoshopy of Islamic Law a Systems Approach menawarkan pendekatan waktu dan kesejarahan (historical approach), Di mana kita bisa melakukan pemetaan terhadap sejarah perkembangan hukum Islam di mulai dari masa Tradisional, masa modern, dan masa post-modernism. “Historical approach” seperti itu nampaknya juga bisa kita lakukan dalam mengkaji peta perkembangan sejarah Peradilan Agama di Indonesia.

Konteksnya dengan Peradilan Agama, masa tradisionalis bisa kita tinjau di masa kerajaan Islam di Indonesia. Secara sosio-historis ketika umat Islam mulai berkembang pesat, mereka membentuk kelompok sendiri hingga berkembang menjadi suatu kerajaan Islam. Tentu Dalam perkembangan selanjutnya mereka membutuhkan lembaga Peradilan yang dapat menyelesaikan segala persoalan dan persengketaan yang terjadi dalam kehidupan mereka. Peradilan Agama berkembang seiring dengan perkembangan kesadaran hukum pada waktu itu hingga dalam perkembangan selanjutnya memperoleh tempat dalam kerajaan-kerajaan Islam, seperti kerajaan di Aceh, Banten, Mataram, Demak dan sebagainya.3 Peranan Ulama saat itu begitu penting, bukan hanya sebagi pemuka agama, melainkan juga sebagai Qadhi atau bahkan penasehat raja atau Sultan. Bisa dibilang inilah masa “the Origin”-nya lembaga Peradilan Agama. Ulama dalam fungsinya sebagai Qadhi memiliki peranan penting dalam setiap penyelesaian perkara. Term bahwa ulama adalah pewaris para Nabi, menjadikan sosok ulama ibarat Rois al-‘Am dalam sebuah lembaga peradilan. Sejalan dengan itu eksistensi Peradilan Agama di masa kerajaan-kerajaan Islam di tanah air juga begitu kuat karena dukungan dari para Raja atau Sultan. Singkatnya, tidak ada kerajaan Islam di masa itu tanpa adanya lembaga Peradilan Agama, dan tidak ada lembaga Peradilan Agama tanpa adanya peranan Ulama sebagai Qadhi atau pemutus perkara.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice