ITSBAT NIKAH TERPADU:
Proyek atau Implementasi “Justice for All”?
Sekapur Sirih
Jujur saja, artikel ini saya tulis dengan otak panas. Emosi teraduk-aduk. Nurani berteriak. Maaf saja jika tulisannya amburadul, tidak sistematis. Bagaimana tidak, di tengah gencarnya spirit “justice for all” yang digaungkan Mahkamah Agung, masih ada saja oknum pejabat yang tak mengerti cita-cita itu. Bahkan tindakannya justeru terkesan menggerus-menggerogot-merongrong cita-cita luhur itu.
Semua orang butuh uang. Semua orang harus cari uang. Itu keniscayaan; sunnatullah. Tak ada yang salah. Namun, tentu pencarian uang tersebut harus tetap mengacu pada nilai-nilai kepatutan dan kehalalan. Bukan keserakahan. Bukan ketamakan.
Contoh kecil, ya, kecil saja: dalam pelayanan itsbat nikah terpadu. Mahkamah Agung, dengan sangat bijaknya mengeluarkan Sema Nomor 3 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pelayanan dan Pelaksanaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Dalam poin (e), dijelaskan bahwa, “Jurusita dapat menyerahkan relaas panggilan sidang kepada para Pemohon secara kolektif melalui instansi/pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan terpadu”. Selanjutnya, dalam poin (f), sangat gamblang dinyatakan, “untuk biaya pembukuan biaya panggilan, yang dimasukkan dalam buku jurnal adalah radius terjauh/tersulit, apabila radiusnya sama, maka hanya salah satu biaya panggilan, sedangkan yang lain diisi NIHIL”.
Selengkapnya KLIK DISINI