logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4610

ISTBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA (PERKAWINAN DENGAN MENGGUNAKAN WALI MUHAKKAM)

Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H[1]

A. PENDAHULUAN

Pengajuan dan penyelesaian perkara itsbat nikah secara khusus diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.[2] Teknis pelaksanaan penyelesaiannya diatur di dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.[3] Perkara itsbat nikah dapat dikategorikan sebagai perkara volunteer maupun contensius[4]. Disebut volunteer dan contensius ditentukan oleh siapa yang mengajukan istbat nikah. Perkara itsbat nikah termasuk diantara perkara yang cukup banyak diperiksa oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung telah merilis laporan akhir tahun 2019 yang di dalamnya memuat jumlah dan jenis perkara yang masuk sepanjang tahun 2019. Permohonan Istbat nikah merupakan salah satu diantara perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Berdasarkan data menunjukkan bahwa, sepanjang tahun 2019 permohonan itsbat nikah yang didaftarkan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah berjumlah 60.231 perkara. Jumlah ini belum ditambah dengan sisa perkara itsbat nikah tahun 2018 yang berjumlah 2.255 perkara.[5] Total keseluruhan perkara itsbat nikah yang harus diselesaikan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah berjumlah 62.486 perkara. Dari keseluruhan perkara yang masuk di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, perkara itsbat nikah menempati posisi ketiga dibawah perkara permohonan cerai talak.


[1] Para Hakim Pengadilan Agama Bajawa

[2] Pasal 3 Ayat (5) UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah pertama kali dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya dengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 7 Ayat (2), (3) dan (4) Kompilasi Hukum Islam.

[3] Disebut juga Buku II, sebagai pedoman dan menjadi salah satu acuan bagi seluruh aparat Peradilan Agama terutama para Hakim, Panitera / Panitera Pengganti dan Jurusita dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi peradilan dan teknis peradilan. Khusus itsbat nikah, secara teknis diatur pada halaman 154-156.

[4] Perkara voluntair merupakan perkara yang sifatnya permohonan, sehingga tidak ada lawan. Sedangkan contensius adalah perkara gugatan yang di dalamnya mengandung sengketa antara pihak-pihak, dalam Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012, hlm. 97.

[5] Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Laporan Pelaksanaan Kegiatan 2019, Jakarta: Ditjen Badilag MA. RI, 2019, hlm. 5.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice