logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1990

ISO 9001:2008 Dalam Penerapnnya Di PA (Jilid II. )

Oleh: Drs.H.Tarsi.,SH.,M.H.I

(Wakil Ketua PA. Stabat.)



I. PENDAHULUAN.

Mutu adalah suatu citra yang sangat didambakan oleh setiap Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan atau pihak lain yang mendambankan jasa pelayanan di Pengadilan Agama. Pengertian mutu dalam konteks pelayanan di Pengadilan Agama dapat didefinisikan melalui berbagai pendekatan, tetapi pada prinsipnya adalah conformance to requirement, yaitu hasil yang dikerjakan sesuai dengan apa yang diisyaratkan atau yang distandarkan.

Pengadilan Agama sebagai suatu lembaga yang banyak melayani masyarakat pencari keadilan, baik mayarakat miskin, masyarakat yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama, sudah saatnya untuk menerapkan standar sistem manajemen mutu ( ISO ) 9001:2008. Permasalahan yang mungkin muncul adalah bagaimana cara penerapan standar mutu ISO 9001:2008 pada Pengadilan Agama dan faktor-faktor apa yang menjadi kendalanya ?

Biasanya yang menjadi faktor-faktor kendala dalam penerapan ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, dan berbagai dokumen yang belum lengkap.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice