logo web

Dipublikasikan oleh PA Sungai Penuh pada on . Dilihat: 2180

Interseksi Peradilan Agama dan Hukum Perdata Internasional

Oleh: M. Khusnul Khuluq

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hukum privat yang bergerak pada level internasional. Itulah hukum perdata internasional. Disingkat dengan HPI. Entitas ini, dalam beberapa konteks bersentuhan dengan wilayah kerja Peradilan Agama (PA).

Karena peradilan Agama juga merupakan bagian dari warga internasional. Jelas akan ada persinggungan. Persinggungan antara dua entitas itu yang disebut interseksi. Pada wilayah interseksi itu, baik HPI maupun Peradilan Agama bertemu dan bergumul. Saling mengisi, saling melengkapi, atau bahkan tarik ulur.

Karena itu, HPI sebetulnya tidak bisa dipahami sebagai entitas yang sudah fixed. Mesti diakui, bahwa HPI adalah entitas yang masih mencari bentuk. Belum ada kesepakatan internasional soal ini. Karena itu, kita perlu mendalami setiap isu HPI yang diajukan.

Karakter yang paling kuat dalam HPI adalah adanya unsur internasional. Sementara masyarakat internasional sangat plural. Karena itu, perlu didalami lebih lanjut secara kasuistik.

Perlu dilihat semua variabelnya. Seperti, masyarakat internasional yang mana, dari negara mana, dalam isu apa, bagaimana traktat internasional melihat isu tersebut.

Kemudian, bagaimana hukum di Indonesia melihat isu tersebut. Perlu dipertimbangkan pula bagaimana hukum di negara tersebut mengatur soal isu tersebut. Juga pilihan hukum yang dipilih subjek. Begitu juga entitas internasional yang terlibat dalam isu tersebut.

Karena itu, perlu pekerjaan tersendiri untuk menyisir HPI dan meletakkan dalam keranjang Peradilan Agama. Artinya, jika beberapa variabel tersebut sudah teridentifikasi, baru Peradilan Agama dapat bekerja dengan mekanismenya.

Bicara soal hukum privat internasional, isu yang muncul pasti banyak variannya. Dalam konteks Peradilan Agama, isu materil yang menjadi kewenangan Peradilan Agama bisa saja menjadi perdata internasional. Tentu jika variabelnya memenuhi.

Merujuk pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peradilan agama bertugas memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Sebagaimana telah kita lihat, bahwa isu-isu yang yang menjadi bidang garap Peradilan Agama berpeluang bermuatan internasional.  

Tentu, pada level teknis, muatan internasional bisa dalam bentuk perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, maupun ekonomi syariah dengan berbagai turunanya.

Sangat mungkin perkara dalam isu-isu tersebut, dengan berbagai turunanya, menjadi perdata internasional. Tentu jika telah memenuhi variabelnya.

Dalam konteks ini, Peradilan Agama harus bekerja dan menangani perkara tersebut. Yang artinya, Peradilan Agama memiliki peran penting dalam konstelasi perkara perdata internasional. [] 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice