logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2340

INOVASI KODE QR (QUICK RESPONSE) PADA AKTA CERAI[1]

Oleh: Aris Nur Mu’alim, S.H.

Calon Hakim PA Lebong magang di PA Surabaya

1. PENDAHULUAN

Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam sejarahnya, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Peradilan Agama telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yakni bermula dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama, lalu diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama hingga yang paling baru ialah Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.


[1]Diajukan dalamtugas paper magang 1 Pendidikan Pelatihan Calon Hakim Terpadu angkatan 8 di Pengadilan Magang PA Surabaya


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice