INOVASI KODE QR (QUICK RESPONSE) PADA AKTA CERAI[1]
Oleh: Aris Nur Mu’alim, S.H.
Calon Hakim PA Lebong magang di PA Surabaya
1. PENDAHULUAN
Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam sejarahnya, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Peradilan Agama telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yakni bermula dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama, lalu diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama hingga yang paling baru ialah Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
[1]Diajukan dalamtugas paper magang 1 Pendidikan Pelatihan Calon Hakim Terpadu angkatan 8 di Pengadilan Magang PA Surabaya
Selengkapnya KLIK DISINI