IMPLEMENTASI SEMA NOMOR 6 TAHUN 2014 DI PENGADILAN AGAMA
Oleh Dr.H.Zulkarnain,S.H.,M.H [1]
A. Pendahuluan
Mahkamah Agung selalu berinovasi untuk menindaklanjuti KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan dan KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, dengan menerbitkan berbagai peraturan dan mengadakan berbagai lomba.Salah satu peraturan tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan pada tanggal30 Desember 2014 yang dikenal dengan panggilan/pemberitahuan delegasi (PPD) atau tabayun di lingkungan peradilan agama.