logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2042

IMPLEMENTASI SEMA NOMOR 6 TAHUN 2014 DI PENGADILAN AGAMA

Oleh Dr.H.Zulkarnain,S.H.,M.H [1]

A. Pendahuluan

Mahkamah Agung selalu berinovasi untuk menindaklanjuti KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan dan KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, dengan menerbitkan berbagai peraturan dan mengadakan berbagai lomba.Salah satu peraturan tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan pada tanggal30 Desember 2014 yang dikenal dengan panggilan/pemberitahuan delegasi (PPD) atau tabayun di lingkungan peradilan agama.


[1] Hakim PTA Makassar, dilantik pada hari Selasa, 22 Maret 2016.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice