logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3192

IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KEPENTINGAN ANAK

Oleh: Aryatama Hibrawan, S.H.

(CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Mempawah)

Anak merupakan karunia dari Allah SWT. Anak merupakan penerus generasi serta silsilah keluarga yang akan mengambil peran signifikan dan penting di masa mendatang. Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Oleh sebab itu, anak seyogyanya harus mendapatkan perhatian dan cinta kasih demi tumbuh kembangnya. Tidak hanya perhatian dari keluarga si anak namun juga masyarakat serta negara harus menjamin perlindungan kepentingan anak.

Ketentuan mengenai batas usia anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Dalam Kompilasi Hukum Islam sendiri misalnya disebutkan bahwa batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Ketentuan batas usia anak berumur 21 Tahun juga disebutkan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Selanjutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki ketentuan batas usia anak yang lebih rendah yaitu berumur 18 tahun. Ketentuan lain yang berbeda tercantum pula pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menentukan bahwa batas usia anak adalah berumur 19 Tahun. Perbedaan ketentuan mengenai batas usia anak sejatinya dipengaruhi oleh latar belakang filosofis mengenai tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri agar hukum dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice