logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 16594

IKRAR TALAK HARUS DI DEPAN SIDANG PENGADILAN
(Kajian Atas Pasal 39 UU Nomor 1/1974 Perspektif Ushul Fiqh)

Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.[1]

Negara Indonesia menentukan bahwa perceraian, termasuk ikrar thalak, hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.[2] Akan tetapi, sejak diundangkannya ketentuan tersebut hingga saat ini disinyalir masih banyak umat Islam yang abai terhadap ketentuan tersebut. Mereka lebih memilih mengikuti ajaran fikih “klasik” secara harfiyah, bahkan sebagian masyarakat ada yang menganggap bahwa ikrar talak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu justru bertentangan dengan hukum Islam, karena secara tidak langsung berarti menafikan sahnya talak yang dijatuhkan oleh suami diluar persidangan, padahal berkaitan itu telah terdapat hadis “masyhur” yang menyatakan: “ada  tiga hal, yang jika dilakukan secara sengaja atau bergurau tetap terjadi, yaitu: nikah, talak, dan rujuk”.[3] Berdasarkan hadis tersebut mereka memahami bahwa talak suami kepada istrinya sah/jatuh kapan saja, dimana saja dan dalam suasana apa saja walau dilakukan dengan dengan motif bersendagurau.

Pemahaman dan pendapat yang demikian kurang tepat, karena melihat system hukum Islam tidak secara holistik dan utuh dari berbagai aspeknya, yaitu pelaksanaan (tanfidziyah) serta  penegakkan (qodlo’iyah)nya yang dalam perspektif hukum Islam keduanya disebut Syiyasah Syar’iyahnya. Karena jika demikian hukum Islam yang sangat indah itu menjadi tidak bermakna bagi kehidupan masyarakat. Umar bin Khaththab mengamanatkan kepada Abu Musa Al-Asy’ari (fa innahu la yanfa’u takalumu bi haqqin laa nafaadza lahu).[4]


[1] Ketua Pengadilan Agama Magetan

2.Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1 dan 2) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo Pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI;

3 Kamsyhuran hadis dan kesahihannya dua hal yang berbeda; Tidak senantiasa hadis masyhur (terkenal) adalah hadis shahih; Menurut pentahqikan Syaikh Nashiruddin Al-Bani, hadis tersebut adalah muththarib (rancu) dari sisi matan (redaksional). Hadis muththarib termasuk bagian/jenis hadis dla’if, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran istidlal yang kuat;

[4]. Ahmad Sukarja, Undang Undang Dasar 1945 dan Piagam Madinah, hal 13;


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice