ITJTIHAD DAN IFTA’, TAQLID DAN TALFIQ
Oleh: Muhammad Fadhly Ase*
A. Pengertian
1. Ijtihad
Ijtihad diambil dari akar kata dalam bahasa arab “jahada”. Bentuk kata mashdarnya ada dua bentuk yang berbeda artinya:[1]
Jahdun dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius.
Contohnya dapat kita temukan dalam Surat al-An’am (6): 109:
“Mereka bersumpah dengan Allah sesungguh-sungguh sumpah.”
Juhdun dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang di dalamnya terkandung arti sulit, berat dan susah. Contohnya, firman Allah dalam Surat al-Taubah (9): 79:
“Dan orang-orang yang tidak memperoleh selain sekedar kesanggupannya, maka orang munafik itu menghina mereka.”
Pengubahan kata dari ja ha da atau ja hi da menjadi ijtihada dengan cara menambahkan dua huruf, yaitu alif di awalnya dan ta antara huruf jim dan ha, mengandung enam maksud, satu di antara maksudnya yang tepat adalah untuk mubalaghah yaitu dalam pengertian sangat.[2]
Bila kata ja ha da dihubungkan dengan dua bentuk mashdarnya tersebut, pengertiannya berarti kesanggupan yang sangat atau kesungguhan yang sangat.[3]
* Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto, Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syariah di Riyadh Arab Saudi tahun 2012 dan Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Hukum Ekonomi Syariah
[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid II, (Jakarta: Kencana, 2009), cet. 5, h. 237
[2] Ibid.
[3] Ibid. h. 238
selengkaonya KLIK DISINI
.