logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3011

HUKUMAN MATI, DALAM KONTROVERSI?

Oleh: Drs. H. Abdullah Berahim, M. HI*

Pendahuluan

Putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI, dalam pertimbangan hukumnya telah mengubah putusan hukuman mati menjadi hukum pidana penjara sementara atas perkara narkotika, dengan alasan bahwa hukuman mati itu dipandang bertentangan dengan UUD 1945. Betulkah pertimbangan majelis hakim tersebut, tanpa ada pertimbangan lain yang melatarbelakanginya? Kalau ada faktor lain yang melatarbelakanginya, sehingga dicarikan pertimbangan lain yang dipandang rasional bahwa hukuman mati itu bertentangan dengan UUD 1945, itu persoalan lain dan seyogianya menjadi perhatian bagi pihak yang berkompeten.

Menyoal putusan Mahkamah Agung tersebut, dalam majalah Varia Peradilan Nomor 328 Maret 2013, Bagir Manan menyebutkan bahwa “dari sudut ilmu hukum, dasar pertimbangan ini luar biasa. Kalau putusan ini diterima sebagai yurisprudensi tetap (vaste yurisprudence), tidak perlu lagi ada perdebatan umum atau ilmiah mengenai perlu atau tidak perlu hukuman mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia”.

Berbicara tentang hukuman mati, banyak aspek sebenarnya yang harus dikaji. Namun dalam tulisan ini, penulis bermaksud ingin memberikan sumbangan pemikiran seputar “hukuman mati” itu antara yang pro dan kontra. Sampai sejauhmana urgensinya hukuman mati itu dalam mewujudkan kamtibmas saat ini?. Apakah memang hukuman mati itu saat ini sudah tidak diperlukan lagi? Apakah benar hukuman mati itu bertentangan dengan UUD 1945? Atau apakah hukuman mati itu melanggar HAM? Masih layakkah hukuman mati itu diberlakukan di era reformasi sekarang, di negeri kita tercinta ini?


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice