logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 778

 HUKUMAN CAMBUK DI MASA PANDEMI COVID-19

 Oleh : Dr. Indra Suhardi, M. Ag.

 (Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli)

 

I. PENDAHULUAN

Sejak menyebarnya virus corona disease (covid-19) di Indonesia sekitar bulan Maret 2020 telah banyak mempengaruhi beberapa kebiasaan hidup masyarakat. Masyarakat yang sebelumnya tidak terbatas aktifitasnya dengan pandemi covid-19 ini menjadi terbatas. Kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta terkadang dilakukan dengan bekerja di rumah (WFH) karena tidak  sepenuhnya bisa bekerja di kantor (WFO). Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online) antara guru dengan murid, sebagian rumah ibadah dan pabrik ditutup demi mencegah penyebaran virus corona. Dalam konteks peradilan, wabah covid-19 juga memberikan dampak yang serius. Business proses pada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya juga disesuaikan dengan protokol kesehatan yang diterbitkan Pemerintah. Kegiatan peradilan yang selama ini berjalan rutin harus dibatasi demi keselamatan pegawai pengadilan dan para pencari keadilan. Hal ini sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi)


 

Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice