HUKUMAN CAMBUK DI MASA PANDEMI COVID-19
Oleh : Dr. Indra Suhardi, M. Ag.
(Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli)
I. PENDAHULUAN
Sejak menyebarnya virus corona disease (covid-19) di Indonesia sekitar bulan Maret 2020 telah banyak mempengaruhi beberapa kebiasaan hidup masyarakat. Masyarakat yang sebelumnya tidak terbatas aktifitasnya dengan pandemi covid-19 ini menjadi terbatas. Kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta terkadang dilakukan dengan bekerja di rumah (WFH) karena tidak sepenuhnya bisa bekerja di kantor (WFO). Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online) antara guru dengan murid, sebagian rumah ibadah dan pabrik ditutup demi mencegah penyebaran virus corona. Dalam konteks peradilan, wabah covid-19 juga memberikan dampak yang serius. Business proses pada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya juga disesuaikan dengan protokol kesehatan yang diterbitkan Pemerintah. Kegiatan peradilan yang selama ini berjalan rutin harus dibatasi demi keselamatan pegawai pengadilan dan para pencari keadilan. Hal ini sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi)
Selengkapnya KLIK DISINI