logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3696

HUKUM TUHAN DAN HUKUM LOGIKA

Oleh: Drs. H. ABU BAKAR, SH., MH.

(Hakim Tinggi PTA Banten)

PENGANTAR

Ketika kita mendengar atau mencermati tentang hukum, maka bagi kita yang tergolong masyarakat intelektual di Indonesia tentu hal tersebut bukanlah hal yang asing. Sebab kita tahu menurut penjelasan Undang-Undang  Dasar 1945,  Negara  Indonesia  berdasarkan  atas Hukum  (rechstaat).  Secara  praktis  hokum  dapat  diartikan  sebagai gejala-gejala dalam hidup manusia guna mengatur hidup bersama dalam kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Arti hukum dalam zaman tertentu tidak terlepas dari fikiran yang mempersepsikan hokum berbanding lurus dengan Negara, sehingga tanggapan tentang Negara ikut menentukan pengertian tentang hokum. Hubungan antara Negara dan hokum berkaitan dengan cara berfikir tentang semua gejala yang ada.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice