logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4439

Het Beleid Van De Rechter dan Upaya Penegakan UU PKDRT oleh Hakim di Lingkungan Peradilan Agama

Oleh: A. Mukti Arto

Pendahuluan

Pada tanggal 26 s/d 28 Februari 2013, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilag MA-RI) menyelenggarakan Seminar dan Workshop Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Usulan Standarisasi Penerapan (SOP) UU PKDRT dengan mengambil tema “Mendorong Efektifitas Penegakan UU PKDRT dalam rangka Pemenuhan Hak-Hak Korban Melalui Penerapan Standarisasi UU PKDRT.” Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun standarisasi bagi para hakim di Lingkungan Peradilan Agama yang diharapkan mampu menegakkan UU PKDRT dalam kasus-kasus rumah tangga diajukan kepadanya melalui proses peradilan perdata guna memulihkan kembali hak-hak istri dan anak-anak korban KDRT.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice