logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9048

HARTA DAN  KEPEMILIKAN HAKIKI  SERTA PENDISTRIBUSIANNYA MENURUT EKONOMI SYARIAH

OLEH: NURSAL, S.Ag[1]

A. PENDAHULUAN

A.1. HARTA DAN SELUK BELUKNYA

Harta secara lughawi berasal dari bahasa Arab yaitu  al-maal dan jamaknya al-amwal yang berarti  condong/berpaling  . ( Munawir, 1984 ).Menurut Kamus Al Muhith tulisan Al fairuz Abadi harta adalah segala sesuatu yang engkau punyai. Sedangkan menurut para ulama harta berarti adalah Menurut Hanafiyah, Harta :  segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, penggunannya bisa dicampuri oleh orang lain.
Menurut Musthafa Ahmad al-Zarqa,Harta: setiap materi yang mempunyai nilai yang beredar di kalangan manusia  .Menurut Hasbi Ash-Shiddiqy,Harta ; nama bagi selain manusia, dapat dikelola, dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan dan berharga. Menurut Muh. Syalabi,Harta; sesuatu yang dapat dikuasai, dapat disimpan serta dapat diambil manfaatnya menurut kebiasaan . Maka dari pengertian diatas bahwa harta dapat diartikan seluruh apa yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia ini , apabila dilihat secara kasat mata, Unsur-unsur harta diantaranya

  • Bersifat materi atau mempunyai wujud nyata (‘ainiyah)
  • Dapat disimpan untuk dimiliki (qabilan lit-tamlik)
  • Dapat dimanfaatkan (qabilan lil-intifa)
  • ‘Uruf (adat atau kebiasaan) masyarakat memandangnya sebagai harta

Jika  ditinjau dari sisi Al Quran , maka status harta ada beberapa hal diantaranya adalah ;

  • sebagai amanat (titipan, as a trust),

QS al Taghabun; 15

  • sebagai perhiasan ;

QS al Kahfi;46, QS Ali Imran;14, al-’Alaq;6-7

  • Sebagai ujian keimanan

QS al-Anfaal;28

  • Sebagai bekal ibadah,

QS al Taubah;41, 60, Ali Imran;133-134

  • sebagai kebutuhan mendasar ;

QS al-Dhuha;8

Disisi lain harta memiliki multifungsi, sehingga membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan manusia diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Harta berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah seperti dalam ibadah khas ( mahdhah ) seseorang membutuhkan pakaian/kain sarung untuk menutup aurat, bekal melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah dan lain-lain
  2. Harta juga berfungsi sebagai ibadah social, artinya memberikan kepada kaum dhu’afa’ sehingga memberikan kelapangan hidup mereka .
  3. Harta berfungsi sebagai alat untuk bertasharruf sehingga terjadi hubungan /komunikasi baik secara bisnis maupun non bisnis;


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice