HARTA DAN KEPEMILIKAN HAKIKI SERTA PENDISTRIBUSIANNYA MENURUT EKONOMI SYARIAH
OLEH: NURSAL, S.Ag[1]
A. PENDAHULUAN
A.1. HARTA DAN SELUK BELUKNYA
Harta secara lughawi berasal dari bahasa Arab yaitu al-maal dan jamaknya al-amwal yang berarti condong/berpaling . ( Munawir, 1984 ).Menurut Kamus Al Muhith tulisan Al fairuz Abadi harta adalah segala sesuatu yang engkau punyai. Sedangkan menurut para ulama harta berarti adalah Menurut Hanafiyah, Harta : segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, penggunannya bisa dicampuri oleh orang lain.
Menurut Musthafa Ahmad al-Zarqa,Harta: setiap materi yang mempunyai nilai yang beredar di kalangan manusia .Menurut Hasbi Ash-Shiddiqy,Harta ; nama bagi selain manusia, dapat dikelola, dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan dan berharga. Menurut Muh. Syalabi,Harta; sesuatu yang dapat dikuasai, dapat disimpan serta dapat diambil manfaatnya menurut kebiasaan . Maka dari pengertian diatas bahwa harta dapat diartikan seluruh apa yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia ini , apabila dilihat secara kasat mata, Unsur-unsur harta diantaranya
- Bersifat materi atau mempunyai wujud nyata (‘ainiyah)
- Dapat disimpan untuk dimiliki (qabilan lit-tamlik)
- Dapat dimanfaatkan (qabilan lil-intifa)
- ‘Uruf (adat atau kebiasaan) masyarakat memandangnya sebagai harta
Jika ditinjau dari sisi Al Quran , maka status harta ada beberapa hal diantaranya adalah ;
- sebagai amanat (titipan, as a trust),
QS al Taghabun; 15
- sebagai perhiasan ;
QS al Kahfi;46, QS Ali Imran;14, al-’Alaq;6-7
- Sebagai ujian keimanan
QS al-Anfaal;28
- Sebagai bekal ibadah,
QS al Taubah;41, 60, Ali Imran;133-134
- sebagai kebutuhan mendasar ;
QS al-Dhuha;8
Disisi lain harta memiliki multifungsi, sehingga membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan manusia diantaranya adalah sebagai berikut:
- Harta berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah seperti dalam ibadah khas ( mahdhah ) seseorang membutuhkan pakaian/kain sarung untuk menutup aurat, bekal melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah dan lain-lain
- Harta juga berfungsi sebagai ibadah social, artinya memberikan kepada kaum dhu’afa’ sehingga memberikan kelapangan hidup mereka .
- Harta berfungsi sebagai alat untuk bertasharruf sehingga terjadi hubungan /komunikasi baik secara bisnis maupun non bisnis;
selengkapnya KLIK DISINI
.