Harapan Dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012
Oleh: Hizbuddin Maddatuang, SH
Prolog Tulisan ini sebagai salah satu media untuk mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang mana telah dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2013, dengan tujuan agar supaya meningkatkan kesadaran dan kecapakan dalam menyelesaikan perkara sengketa perbankan syariah, terutama Hakim Peradilan Agama dalam melaksanakan tugasnya.
Kewenangan pengadilan agama yang mengalami perluasan kewenangan dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah termasuk di dalamnya perbankan syariah (Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang: a. Perkawinan, b. Kewarisan, Wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, c. Wafat serta Shadaqah menjadi berdasarkan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama dengan kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah dan secara spesifik tercantum pula dan dinyatakan secara tegas dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah).
selengkapnya KLIK DISINI
.