logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4181

Hakim Tunggal di Pengadilan Agama, Perlu Dicoba

Oleh: Abdul Halim[1]

“Penanganan perkara oleh hakim tunggal harus dimaknai sebagai upaya peningkatan kualitas hakim ketimbang kuantitasnya”

 

Wacana hakim tunggal di lingkungan peradilan agama mengemuka ketika Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah agung (Badilag) mengadakan kerjasama dalam pengkajian sistem layanan satu atap di peradilan agama untuk memperoleh identitas hukum yang melibatkan Bimas Islam Kementrian Agama dan Dukcapil, Kementrian Dalam Negeri. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membuat semacam standard operating procedure sidang itsbat nikah di pengadilan agama, pencatatan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama dan penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilaksanakan secara terpadu. Dan untuk efisiensi dan keefektifan, mengenai istbat nikah di pengadilan agama, masalah yang dibahas adalah kemungkinan penggunaan hakim tunggal, pemanggilan para pihak secara kolektif dan masa putusan berkekuatan hukum tetap.[2]

Program in bertujuan untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatatkan. Pentingnya status hukum pernikahan bagi masyarakat agar terjamin kepastian hukum merupakan alasan kenapa program ini dijalankan. Dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mencatatkan pernikahannya dengan berbagai alasan, situasi ini membuat keadaan yang rentan terhadap pelanggaran hak-hak yang harus di jalankan dalam sebuah keluarga, perempuan dan anak-anak mempunyai resiko ketidakpastian hukum yang lebih besar. Mekanisme yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan permohonan perkara penetapan nikah atau itsbat nikah ke pengadilan agama, diproyeksikan ketika permohonan itu diterima pengadilan, pada hari itu juga langsung bisa dibuatkan (akta nikah) yang dikeluarkan oleh KUA dan Akta kelahiran bagi anak oleh Dukcapil, sehingga prosesnya tidak perlu menunggu penetapan tersebut berkekuatan hukum tetap selama 14 hari. Dari diskusi ini penulis terpantik untuk menelisik lebih jauh kemungkinan penerapan hakim tunggal digunakan dalam penanganan perkara di pengadilan agama.

 


[1] Hakim Pengadilan Agama Bawean

[2] www.badilag.net, 17 Juni 2013, Badilag-AIPJ Diskusikan Agenda Pertemuan Dengan Bimas Islam dan Dukcapil


selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice