HAKIM TIDAK TERPAKU PADA KEBENARAN FORMIL DALAM PERKARA PERDATA
(Studi Kasus Putusan PA Kotabumi Nomor: 166/Pdt.G/2012/PA.Ktbm tanggal 19 November 2012 tentang Sengketa Waris)
Muhamad Isna Wahyudi
(Hakim PA Kotabumi)
Pengantar
Dalam perkara perdata, pembuktian lebih bersifat mencari kebenaran formil, baik itu terkait hak maupun peristiwa. Karena yang dicari adalah kebenaran formil, maka dalam perkara perdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Sempurna dalam arti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara berdasarkan alat bukti akta otentik. Mengikat dalam arti hakim terikat dengan alat bukti akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 165 HIR/285 R.Bg). Apabila akta otentik dilumpuhkan oleh alat bukti lawan, maka kekuatan pembuktiannya jatuh menjadi alat bukti permulaan, dan untuk dapat mencapai batas minimal pembuktian, harus ditambah dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.
Pertanyaannya kemudian, apa alat bukti lawan yang dapat melumpuhkan akta otentik? Apakah alat bukti lawan juga harus berupa akta otentik? Selain itu, apakah hakim tetap harus berpegang terhadap kebenaran formil ketika terdapat bantahan atas kebenaran formil tersebut?
Selengkapnya KLIK DISINI