HAKIM : PENEGAK KEADILAN BUKAN PENEGAK “HUKUM”
Oleh: H. Muhammad Muhibbuddin (H.M.M)
Hakim Pada Pengadilan Agama Karangasem Bali
A. Pendahuluan
Justice for all (keadilan untuk semua) adalah jargon yang terus dikumandangkan oleh pelaku di bidang hukum baik itu aparatur yang terkait langsung dengan hukum seperti hakim, jaksa, kepolisian, advokat, pengacara maupun masyarakat yang bersinggungan dengan hukum seperti ahli hukum, peneliti hukum, dosen hukum, mahasiswa hukum dan masyarakat yang berurusan dengan hukum. Bahkan telah akrab pula istilah penegak hukum yang ditujukan kepada aparatur negara yang meliputi hakim (pengadilan), jaksa (kejaksaan), polisi (kepolisian). Namun betulkah tugas hakim adalah penegak hukum dan bukannya penegak keadilan?. Tulisan ini mencoba untuk memberikan urun rembug tentang tugas mulia hakim sebagai penegak keadilan bukan penegak “hukum”.
Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan terdahulu yang berjudul Hakim: “Juru Bicara Tuhan” di Mata Ummat. Dalam tulisan tersebut telah ditegaskan bahwa hakim sebagai kholifatullah fil ard yang mengemban amanah Tuhan dalam bidang hukum harus memiliki kriteria dan sifat-sifat sebagaimana diajarkan oleh Tuhan. Sifat-sifat yang baik itu merupakan standar moral hakim dalam memutuskan sengketa hukum yang dihadapi oleh manusia sebagai makhluk Tuhan, dengan kata lain hakim harus memiliki sifat-sifat yang dikehendaki Tuhan yang telah memberikan amanah-Nya dibidang hukum kepada hakim, salah satu sifat yang harus dimiliki hakim adalah sifat ikhlas yaitu sifat batin dan lahir dari seorang hakim berbuat segala sesuatu semata mata karena Allah yang merupakan lawan dari sifat riya’ (syirk asghar).
selengkapnya KLIK DISINI