HAKEKAT PERDAGANGAN ( TRACFFICKING) PEREMPUAN DAN ANAK SERTA PENYELESAIAN MASALAHNYA
Oleh : Naffi, S.Ag, M.H
( Pansek PA Mempawah )
A. PENDAHULUAN
Gencarnya permasalahan Perdagangan ( Trafficking) Perempuan dan anak di Indonesia membutuhkan ruang pemikiran yang serius. Karena prilaku tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ( HAM), Semakin hari jumlah perempuan dan anak yang diperdagangkan semakin tidak dapat dihitung, sangat sulit untuk menyatakan berapa jumlah sebenarnya dalam kondisi terakhir perdagangan perenpuan dan anak, namun setidaknya setiap tahunnya diperkirakan antara 600.000 – 800.000, laki-laki, perempuan dan anak yang diperdagangkan menyeberangi perbatasan internasional [1] .
Beberapa kegiatan penelitian dan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat diasumsikan bahwa Indonesia adalah merupakan daerah sumber perdangan (trafficking) disamping juga sebagai daerah penyangga sekaligus transit terjadinya trafficking, sedikitnya lebih kurang ada 16 propinsi di Indonesia yang disebut-sebut sebagai daerah transit trafficking, sedangkan yang diidentifikasi sebagai daerah penerima sebanyak 12 propinsi.
Terjadinya perdagangan perempuan dan anak dalam beberapa dekade menunjukkan kemajuan yang tidak terbendung misalkan saja penjualan tujuh orang perempuan yang rencananya akan didagangkan sebagai Pekerja Sek Komersial ( PSK) ke Pekan Baru, Riau. Yang kemudian berhasil diselamatkan oleh Polres Cianjur, kemudian ada juga perdagangan perempuan yang berhasil diselamatkan oleh reporter SVTV dari cokongnya di Malaysia.
[1] Sagala Valentina dan Rozana Ellin : Memberantas trafficking perempuan dan anak, Bandung 2007, hal 1
selengkapnya KLIK DISINI
.