logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1299

HAK PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN

” menakar keadilan bagi perempuan yang diceraikan“

Oleh : Istiqomah Sinaga, S.HI.,MH

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa “ Perkawinan adalah Ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian Perkawinan dapat dipahami sebagai sebuah ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang berkomitmen untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Perkawinan sejatinya dilakukan sekali seumur hidup, namun dalam perjalanannya, seringkali perkawinan yang diawali dengan semangat untuk bersama, akhirnya, berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mempunyai kewenangan menerima, memeriksa, dan mengadili perkara yang salah satunya adalah perkara Perkawinan yang meliputi perceraian dan persoalan-persoalan lainnya yang masuk dalam lingkup perkawinan. Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trendnya meningkat. Dari 344.237 perceraian pada tahun 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di tahun 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya. Dengan demikian, maka penting untuk melihat sejauh mana keberpihakan hukum terhadap perempuan yang diceraikan.


Selengkapnay KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice