logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3172

 

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf

Oleh: Drs. Faizal Kamil, SH., MH

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur)

 

A B S T R A K

Wakaf sebagai salah satu lembaga yang berasal dari Hukum Islam, telah lama dikenal dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun praktik dan pengembangan wakaf yang selama ini berjalan masih dan hanya ditujukan untuk mendukung sarana ibadah, seperti masjid, musholla dan pengelolaan pesantren. Pasca terbitnya UU Wakaf dan PP No. 42/2006, Hak kekayaan intelektual termasuk dalam ruang lingkup obyek wakaf. Pro kontra pasti ada, lalu bagaimana respon umat Islam lebih lanjut terhadap praktik wakaf di masyarakat.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice