logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4675

Hak Ex Officio Hakim Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum (Sebagai Pihak) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H[1]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum pada 11 Juli 2017, yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1084 pada tanggal 4 Agustus 2017 menjadi semangat baru dalam memberikan keadilan bagi perempuan. PERMA R.I Nomor 3 Tahun 2017 dibentuk atas dasar pertimbangan bahwa perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama bagi perempuan. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR) dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender. Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan.[2]


[1] Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur.

[2] Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.


Selegkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice